Berita Desa

Pengumuman Bakal Calon Kepala Desa Rigi Tahun 2026

Panitia Pemilihan Kepala Desa Rigi Resmi Membuka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa

Rigi, 5 Agustus 2026 — Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Rigi, Kecamatan Boawae, Kabupaten Nagekeo, mengumumkan bahwa pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa Rigi Tahun 2026 telah dibuka bagi seluruh masyarakat Desa Rigi yang memenuhi persyaratan.

Pengumuman ini disampaikan berdasarkan Keputusan BPD Desa Rigi Kecamatan Boawae Nomor 01/KEP/BPD/2026 tentang Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa Rigi.

Pendaftaran dilaksanakan selama 9 (sembilan) hari, mulai:

Sabtu, 8 Agustus 2026 s/d Minggu, 16 Agustus 2026
Pukul 08.00 WITA s/d 15.00 WITA
Tempat: Sekretariat Panitia Pilkades Desa Rigi

Ketentuan waktu dan tempat tersebut tercantum dalam pengumuman resmi Panitia Pemilihan Kepala Desa Rigi.

🗳️ 1. PENGUMUMAN PENDAFTARAN BAKAL CALON KEPALA DESA

Panitia mengundang seluruh masyarakat Desa Rigi yang berminat dan memenuhi ketentuan untuk mengajukan permohonan/lamaran sebagai Bakal Calon Kepala Desa Rigi Tahun 2026.

Pendaftaran dilakukan secara tertulis kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa Rigi dengan melampirkan seluruh persyaratan administratif yang telah ditentukan.

Jadwal pendaftaran:

📅 Sabtu, 8 Agustus – Minggu, 16 Agustus 2026
08.00 WITA – 15.00 WITA
📍 Sekretariat Panitia Pilkades Desa Rigi


📋 2. PERSYARATAN UMUM BAKAL CALON KEPALA DESA

Bagi masyarakat yang berminat mencalonkan diri sebagai Kepala Desa Rigi, terdapat sejumlah persyaratan umum yang harus dipenuhi.

Di antaranya:

  1. Warga Negara Republik Indonesia;
  2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika;
  4. Berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Pertama atau sederajat;
  5. Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
  6. Bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa;
  7. Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;
  8. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana sebagaimana ketentuan yang tercantum dalam pengumuman;
  9. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  10. Berbadan sehat dan bebas narkoba yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter pemerintah;
  11. Tidak pernah menjabat sebagai Kepala Desa selama 2 (dua) kali masa jabatan; dan
  12. Bagi calon yang memangku jabatan Kepala Desa periode sebelumnya, wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban sebagaimana ketentuan yang tercantum dalam pengumuman.

📑 3. PERSYARATAN ADMINISTRATIF

Selain memenuhi persyaratan umum, Bakal Calon Kepala Desa juga wajib melengkapi persyaratan administratif.

Dokumen yang harus dipersiapkan antara lain:

  1. Surat lamaran/permohonan menjadi calon Kepala Desa;
  2. Kartu Keluarga dan KTP Elektronik yang dilegalisir pejabat berwenang;
  3. Surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  4. Surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, UUD 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika;
  5. Ijazah pendidikan formal dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisir;
  6. Akta kelahiran atau surat keterangan kenal lahir/surat permandian yang dilegalisir;
  7. Surat pernyataan bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa;
  8. Surat keterangan dari Pengadilan bahwa tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;
  9. Surat keterangan dari Pengadilan terkait ketentuan mengenai riwayat pidana;
  10. Surat keterangan dari Pengadilan bahwa tidak sedang dicabut hak pilihnya;
  11. Surat keterangan berbadan sehat dan bebas narkoba dari dokter pemerintah;
  12. Surat pernyataan bahwa yang bersangkutan tidak pernah menjadi Kepala Desa selama 2 (dua) kali masa jabatan;
  13. Surat keterangan dari Camat mengenai masa jabatan sebagai Kepala Desa;
  14. Surat keterangan dari Camat terkait persyaratan bagi calon yang memangku jabatan Kepala Desa periode sebelumnya;
  15. Perangkat Desa yang mencalonkan diri melampirkan izin cuti;
  16. PNS yang mendaftar harus memiliki izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian;
  17. Anggota BPD yang mendaftarkan diri melampirkan surat pernyataan mengundurkan diri;
  18. Pengurus/anggota lembaga kemasyarakatan yang mencalonkan diri melampirkan izin cuti; dan
  19. Pas foto berwarna terbaru dengan latar merah ukuran 4×6 sebanyak 5 lembar.

⚠️ CATATAN PENTING

Untuk memastikan proses pendaftaran dan penelitian dokumen berjalan dengan baik, Panitia Pemilihan Kepala Desa Rigi menyampaikan:

1. Persyaratan administrasi masing-masing dibuat sebanyak 4 (empat) rangkap.

2. Untuk keperluan penelitian dan pemeriksaan keabsahan dokumen, Bakal Calon dimohon membawa serta dokumen asli.

Ketentuan tersebut juga tercantum pada bagian catatan dalam pengumuman resmi Panitia Pemilihan Kepala Desa Rigi.


📢 MARI SUKSESKAN PILKADES DESA RIGI TAHUN 2026

Panitia Pemilihan Kepala Desa Rigi mengajak seluruh masyarakat Desa Rigi untuk bersama-sama menyukseskan seluruh tahapan Pemilihan Kepala Desa Tahun 2026 dengan menjunjung tinggi prinsip amanah, jujur, tertib, demokratis dan persatuan masyarakat Desa Rigi.

Bagi masyarakat yang berminat menjadi Bakal Calon Kepala Desa Rigi, diharapkan mempersiapkan seluruh dokumen persyaratan dengan baik dan melakukan pendaftaran sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

📅 JADWAL PENDAFTARAN

8 – 16 Agustus 2026

⏰ WAKTU

08.00 WITA – 15.00 WITA

📍 TEMPAT

Sekretariat Panitia Pemilihan Kepala Desa Rigi

AYO DAFTARKAN DIRI ANDA!
JADILAH PEMIMPIN YANG AMANAH, JUJUR, DAN PEDULI UNTUK DESA RIGI YANG MAJU.

Sukseskan Pilkades Desa Rigi Tahun 2026
AMANAH • JUJUR • BERSATU • MEMBANGUN DESA RIGI

Beri Komentar